Kajari Padangsidimpuan dan FKUB Gelar Apel Kerukunan Umat Beragama

Sebarkan:


Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, unsur FKUB dan peserta Apel lainnya berswafoto bersama. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, Kamis (18/1/2024) memimpin Apel Kerukunan Umat Beragama bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padangsidimpuan.

Apel di Lapangan Kantor Kejari tersebut juga diikuti para Kepala Seksi (Kasi), jaksa, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacab Disdik) Sidimpuan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kabag Hukum Setda Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Utara, para Guru dan Siswa/I SMA Negeri 2 Padangsidimpuan.

Bahwa kegiatan Apel Kerukunan Umat Beragama tersebut diinisiasi oleh Kajari Padangsidimpuan dan FKUB Kota Padangsidimpuan yang bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Sidimpuan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. 

Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kota Padangsidimpuan selama ini sudah baik dan agar tetap terpelihara dan harmonis.

Kegiatan Apel diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta dan selanjutnya Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar memberikan kesempatan kepada Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan Zulfadli Nasution untuk memberikan arahan. 

Bahwa dalam arahannya Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan menyampaikan agar kerukunan umat beragama di Kota Padangsidimpuan dapat tercipta. 

FKUB mengajak siswa-siswi SMA Negeri 2 Padangsidimpuan untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di sekolah maupun dalam pergaulan di tengah masyarakat. 



Dokumen foto Apel Kerukunan Umat Beragama. (MOL/Ist)



Oleh karenanya menurut Zulfadli Nasution, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati buat seluruh warga negara Indonesia meskipun bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama. 

Dalam kesempatan tersebut Kajari Padangsidimpuan mengajak pula seluruh elemen masyarakat merawat keberagaman ini dalam bingkai NKRI dan untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang mengandung kejahatan berunsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan agar bijaksana pula dalam penggunaan media sosial karena jejak digital atas perbuatan negative dari pengguna media sosial tidak akan pernah terhapus dari jejak digital.

Demikian pers rilis yang diterima redaksi dari Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar melalui Kasi Intelijen Yunius Zega. (ROBERTS) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini