Terdakwa Evi Zulinda Purba (paling kiri) tidak mampu menjawab apa alasannya mengajukan permohonan pengalihan penahanannya dari Rutan Kelas I Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi mencapai Rp1.097.918.100 atas nama Evi Zulinda Purba SPdi MM, 53, selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Binjai dan kawan-kawan (dkk), Senin (29/1/2024) berjalan tidak seperti biasanya.
Majelis hakim diketuai M Nazir didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita sempat saling pandang dan tersenyum setelah tim penasihat hukumnya dimotori Irfan Mawi mengajukan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjunggusta.
“Biar kami tanya langsung sama terdakwanya (Evi Zulinda Purba). Coba dibuka dulu maskernya. Apa alasan saudara mengajukan penangguhan penahanan,” kata M Nazir.
Mantan orang pertama di MAN 3 Kota Binjai itu pun tak kunjung memberikan jawaban. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan, pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya dari tim JPU.
Informasi lainnya dihimpun, dari keenam terdakwa justru Evi Zulinda Purba yang belum mengembalikan atau menitipkan dugaan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya ketua tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Emil Brunner Nainggolan didampingi Nanda Lubis menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim karena saksi dari salah satu MAN di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), belum bisa dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
“Sudah kita surati namun saksi via telepon telepon mengatakan belum bisa jadir pada persidangan hari ini,” jelasnya.
BOS dan Komite
Sebelumnya Emil Brunner Nainggolan menjerat Evi Zulinda Purba melakukan tindakan pidana korupsi bersama 5 terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Nana Farida SP, 41, selaku Bendahara. Teddy Rahadian, 45, selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Nurul Khair SE, 42, selaku rekanan / marketing penerbit, Aqlil Sani, 37, selaku Direktur CV Setia Abadi (SA) dan Suhardiamri, 45, selaku rekanan / pemilik CV Azzam.
Keenam terdakwa tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite MAN Kota Binjai TA
2020 hingga 2022.
Di antaranya terkait kunjungan ke Pulau Dewata, Bali yang hanya transit di SMK Sidoarjo. Padahal saat itu sedang pandemi Covid-1 dan Pemerintah memberlakukan Social Distancing.
Para terdakwa pun dijerat dengan dakwaan berlapis. Primair, Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih Subsidair lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)