MEDAN| Untuk kesekian kalinya, Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) kembali meraih predikat zona hijau penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI.Ket poto: Pj Bupati Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan (kanan) saat menerima piagam dari Ombudsman RI (kiri)
Atas capaian tersebut, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan menerima piagam penghargaan yang diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (23/01/2024).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho yanh turut menghadiri acara menyampaikan, bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah Mal Administrasi. Seperti, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan hingga permintaan imbalan.
"Evaluasi pelayanan publik telah berkembang sejak tahun 2015, mencakup pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan,"paparnya.
Sementara itu, Dadan Suparjo Suharmawijaya dari Ombudsman dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam opini penilaian tersebut ada empat indikator yang menjadi acuan pihaknya dalam menentukan penilaian.
"Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk didalamnya, misalkan ada kompetensi SDM, jadi kompetensi SDM atau penyelenggaran pelayanan publik ini mumpuni gak dengan tugasnya masing-masing, itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,"kata Dadan.
Selain itu kata Dadan, dari sisi proses Ombudsman juga melakukan penilaian tentang prosedural layanan publik serta dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.
"Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelanayan publiknya kita nilai juga itu dari sisi input. Kemudian dari sisi proses, disana kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau gak. Kemudian dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembakikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri,"sebutnya.
Kemudian dijelaskan Dadan, dari sisi
pengelolaan pengaduannya, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
"Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda masing masing, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dituntasakan atau tidak,"ungkapnya.
"Termasuk kepatuhan menjalankan produk Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan. Itu diantaranya penilian kita, objektif penilaiannya,"lanjutnya menambahkan.
Terpisah, Pj Bupati Patuan menyampaikan, bahwa hasil penilaian pelayanan publik yang diterima oleh Pemkab Paluta telah mencapai nilai 85,99 dengan predikat zona hijau, menandakan kualitas tinggi.
"Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi, namun perlu ditingkatkan.
saya juga menhimbau agat Kabag Organisasi untuk terus berperan aktif dalam merangkul organisasi perangkat daerah guna meningkatkan pelayanan publik tiap-tiap pusat pelayanan masyarakat,"
Turut hadir pada acara penyerahan piagam penghargaan tersebut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara James Marihot Panggabean, jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara.(Red/ginda)