Sat Res Narkoba Ringkus Pengedar Sabu dari Kecamatan Siantar. Ini Pernyataan Kapolres Simalungun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Menyusul penangkapan sindikat pengedar sabu sabu, inisial, N, 45, dari Desa Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, kembali Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung diduga pengedar sabu dari Jalan Jambu Raya, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa, (16/1/2024) sekira pukul 20:00 WIB

Pelaku, NR alias N, 37, Pengangguran, diincar Tim Opsnal dipimpin Kanit I dalam satu pengintaian cermat setelah mengidetifikasi ciri ciri sesuai yang disebut masyarakat. Pelaku berhasil disergap dan diamankan. 

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebut di TKP ada aktifitas peredaran narkoba. Mendapat informasi, Tim Opsnal melakukan lidik intai untuk meringkus target," Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Kamis (18/1/2024) siang

Dipaparkan Irvan Rinaldi. "Penggeledahan didampingi perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkoba berupa, satu (1) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,46 gram. 

"Turut disita satu (1) unit ponsel Android merk Vivo warna biru serta uang tunai sebesar Rp 2.035.000.- yang diduga hasil penjualan narkotika," 

"Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku serta semua barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan untuk diproses hukum berlaku" Jelas AKP Irvan Rinaldi Pane

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman maksimal 20 tahun penjara

𝐈𝐧𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐫𝐤𝐨𝐛𝐚

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.Ik. SH. MH mengapresiasi kerja keras petugas mengungkap kasus ini 

Pengungkapan dan penangkapan pelaku sabu sabu yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba menunjukan komitmen Polres Simalungun memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Saat dikonfirmasi pasca penangkapan diduga pegedar sabu di wilayah Kecamatan Siantar, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan pernyataan tegas terhadap pelaku pelaku kasus narkoba.

"Berkaitan dengan kasus ini dan kasus-kasus narkoba lainnya, saya menyatakan sikap, Polres Simalungun tidak akan toleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba apapun bentuknya," Tegas Perwira yang baru menjabat Kapolres Simalungun ini, Kamis (18/1/2024)

Lanjutnya. "Narkoba adalah musuh kita bersama yang mengancam masa depan bangsa, khususnya generasi muda kita. Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan kepada para pelaku untuk terus merusak masyarakat dengan narkotika."

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif memberantas narkoba. Jangan takut atau segan melaporkan bila mengetahui ada aktifitas mencurigakan terkait narkotika,"

"Mari kita bersatu melawan narkoba. Ini perang kita semua. Tidak ada tempat bagi narkoba di Simalungun. Tidak ada negosiasi untuk pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba," Tandas Kapolres

Ultimatum Kapolres. "Kepada para pelaku narkoba, ingat,  kami Polres Simalungun tidak akan memberi kesempatan. Kami akan melacak, menangkap, dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tegasnya keras

Diujung pernyataannya, AKBP Choky Meliala mengungkapkan pihak kepolisian terus mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat jaringan narkoba.

Karena itu, Kapolres Simalungun menggarisbawahi komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dengan mengajak kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini