LABUHANBATU | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang residivis berinisial AF alias Fahmi, 41, warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Kamis (4/1/2024)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K MH., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku AF berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban. Ucap Kasi. Jumat (5/1/2024)
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku AF hingga kemudian dilakukan penngkapan dan penggeledahan di lingkungan Desa Tanjung Haloban pada Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 Wib dan ditemukan didapat dalam diri AF barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto miliknya serta satu unit hp merek Oppo warna biru. Tutup Kasi Humas.
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta di kenakan undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika (Husin)