Orator unjuk rasa dari PT SRA menyampaikan orasi di depan gedung DPRD Sergai |
SERDANGBEDAGAI | Berkisar seratus orang mengatasnamakan pekerja PT Sri Rahayu Agung (SRA) yang beroperasi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten (Sergai), Selasa (16/1/2024) pukul 11.45, karena gaji mereka sudah 2 bulan belum dibayar.
Sesampai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sergai peserta unjuk rasa terlihat berkordinasi dengan Personel Polres Sergai untuk menyampaikan tuntutan para pekerja PT SRA dengan berorasi. Amatan awak media personel Polres Sergai dari pagi sudah berjaga-jaga untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Dalam aksinya, para pekerja PT SRA ini membawa spanduk serta kertas karton berbagai tulisan salah satu diantaranya, 'agar PT SRA segara membayarkan upah pekerja selama dua bulan'.
Dalam orasinya, mereka meminta DPRD Kabupaten Sergai agar mendengar tuntutan para pekerja, dimana hak-hak normatif seperti status maupun upah yang sudah hampir tiga bulan belum dibayar perusahaan tersebut belum dipenuhi.
Kurang lebih 15 menit berorasi para pekerja PT SRA, perwakilan anggota DPRD Kabupaten Sergai dari Komisi B menjumpai massa aksi unjuk rasa mendengar tuntutannya. Lalu anggota DPRD komisi B mengajak 10 perwakilan massa untuk rapat agar dapat didengar tuntutannya diruangan rapat gedung DPRD Sergai.
"kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Sergai yang telah menerima aksi dan tuntutan kami," ujar Ketua Pimpinan Wilayah FSPMI Willy Agus utomo.
Ia berharap, tuntutan para buruh dapat direalisasikan, dan pihak perusahaan PT RSA dipanggil ke DPRD Kabupaten Sergai sehingga hak normatif pekerja dapat dituntaskan.
"Apabila tuntutan tuntutan buruh tidak direalisasikan, kami berharap DPRD bersama kaum buruh untuk menekan pemerintah, dinas tenaga kerja, agar pihak perusahaan itu dipanggil ke DPRD agar hak normatif buruh harus segera dituntaskan tidak boleh ditawar menawar," ujarnya.
Apalagi, katanya, hak normatif buruh sudah diatur didalam undang-undang bahwa buruh upahnya harus sesuai UMK. "Tak hanya itu, status kerja buruh juga harus menjadi karyawan tetap sudah bertahun-tahun bekerja," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan para pekerja PT SRA di ruang rapat DPRD Sergai, Ketua Komisi B DPRD Sergai M Rajali Prima menyampaikan, bahwa permasalahan tersebut sudah menjadi agenda utama DPRD Kabupaten Sergai.
"Nantinya, kami (DPRD Kabupaten Sergai) akan menindaklanjuti aspirasi bapak ibu ke PT SRA," ucapnya.
Kadisnaker Kabupaten Sergai Ikhsan menyampaikan, bahwa Disnaker Sergai sudah maminta PT SRA untuk memfokuskan penyelesaian terkait tuntutan para pekerja.
"Kami (Disnaker Sergai) akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan terkait upah pekerja PT SRA ini. Namun, kami tidak memiliki kewenangan terkait upaya penindakan melainkan kewenangan tersebut ada di Disnaker Provinsi Sumut," terangnya.
Sementara itu perwakilan Disnaker Sumut, melalui Pengawas UPT II Disnaker Sumut Sopian mengatakan, bahwa Disnaker Sumut telah menindaklanjuti menunggaknya upah pekerja PT SRA.
"Bapak ibu merupakan pekerja resmi PT RSA. Untuk itu Disnaker Provinsi Sumatera Utara akan mendukung serta akan menindaklanjuti aspirasi para pekerja," tegasnya.
Selesai menyampaikan tuntutannya, para pekerja PT SRA yang berunjukrasa membubarkan diri dengan damai pulang ke tempat tinggal masing-masing.(HR/HR)