4 Pemerkosa Mahasiswi di Delitua Akhirnya Diciduk Polisi

Sebarkan:

Keempat tersangka

MEDAN |  Empat dari 10 orang pria yang diduga telah melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap seorang mahasiswi di kawasan Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diciduk polisi, Selasa (13/02/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, kasus pemerkosaan yang menimpa SR (18) ini berawal dari perkenalan korban dengan salahsatu tersangka berinisial GT (19) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Marendal II, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dengan korban pada, Sabtu (10/02/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Di mana pada saat itu korban mendatangi rumah temannya yang berada di daerah Medan Johor. Pada saat itu pelaku sedang berada di rumah temannya tersebut bersama dengan F dan di sana pelaku bersama korban berkenalan dan saling tukar nomor handphone.

Sesaat kemudian terlintas niat jahat di benak pelaku dan berpura-pura mengajak korban makan di luar, setelah korban mau menerima bujuk rayu dari pelaku, selanjutnya korban bersama pelaku berangkat menggunakan sepedamotor dengan berboncengan dan di tengah jalan pelaku mengatakan mau ke kosan untuk mengambil uang.

Setelah sampai di kost-kostan pelaku yang ada di Gang Perhubungan tersebut, korban merasa risih dan gelisah dan mengatakan kepada pelaku untuk pulang dan pelaku berpura-pura memenuhi permintaan korban untuk pulang dan kembali membonceng korban naik sepedamotor.

Di perjalanan yang sudah direncanakan oleh pelaku mereka melintas di jalan sepi dan gelap dan mengarahkan sepedamotornya ke sebuah rumah kosong yang penuh semak belukar. Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku turun dari sepedamotor dan langsung memeluk korban dari belakang dan menutup mulut korban menggunakan tangannya sambil mengancam korban korban.

Sambil mengerayangi tubuh korban. Tak lama berselang teman-teman pelaku yang berjumlah 9 orang datang ke rumah kosong tersebut dan secara bergantian menggerayangi serta menyetubuhi korban dan pelaku yang pertama sekali menyetubuhi korban.

Setelah para pelaku merasa puas atas perbuatannya, kemudian korban diantarkan ke simpang kost-kostan dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan dan korban langsung menghubungi adik dan saudaranya untuk menjemput korban, selanjutnya korban bersama keluarganya langsung mendatangi Kantor Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi atas tindakan kriminal yang dialaminya tersebut. (in)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar