𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Buron 6 bulan, satu dari 2 pelaku penganiayaan terhadap juru parkir akhirnya ditangkap Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar, Sabtu, (3/2/2024) sekira pukul 09:30 WIB
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Agustina Triyadewi SH melalui Kanit Reskrim Ipda M Simanungkalit SH, menjelaskan pelaku yang diringkus, JS, 52, warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar
Kanit Reskrim memaparkan kronologi kejadian penganiayaan, "Berawal saat korban, Akmal Dwi Putra, 34, warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar sedang jaga diparkiran Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Selasa, 15 Agustus 2023 sekira pukul 17:30 WIB
Saat itu korban didatangi penjaga parkir lainnya, Anjes Gopinda Berkat Ganda Sitorus yang memberitahu korban dilarang pelaku menjaga parkir hingga menimbulkan adu debat
"Tidak lama anak pelaku, JHFS alias J muncul mendatangi korban dan menghardik, "Kenapa kalian Ganggu Bapakku?" sambil menikam sebilah belati ke kepala korban," Ungkap Kanit Reskrim, Senin (5/2/2024) siang
Mendapat serangan senjata tajam, korban melawan merebut belati dari JHFS. Melihat anaknya mendapat perlawanan, JS memukul kepala korban menggunakan satu alat pijat terapi hingga korban mengalami luka. Setelahnya JS dan JHFS melarikan diri.
Tidak terima dikeroyok dan dianiaya, korban mendatangi Polsek Siantar Barat untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat
Berdasar Laporan Polisi dari korban, Akmal Dwi Putra, Unit Reskrim Polsek Siantar Barat memburu pelaku
Sekitar 6 bulan berlalu, mengira kasus penganiayaan tersebut tidak berlanjut, Sabtu, 3 Februari 2024, pelaku JS terpantau muncul di Jalan Bandung. Tim Opsnal langsung bergerak meringkusnya
"Sekira pukul 09:30 WIB, pelaku JS kita ringkus dan langsung diboyong ke Komando dan ditahan untuk penyidikan lanjut. Sedang pelaku JHFS masih dalam pencarian," Ungkap Ipda M Simanungkalit
Pelaku JS dijerat pelanggaran tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat(1) KUHPidana (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)