Jaksa Agung dan Ketua KPPU Bahas Penegakan Hukum Bidang Persaingan Bisnis

Sebarkan:


Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Ketua KPPU  M Fanshurullah. (MOL/Ist)



JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (7/2/2024) di Gedung Utama menerima audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Sebelumnya pada tanggal 4 Juni 2021, KPPU dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan berakhir pada 4 Juni 2024.

Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) pun menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 9 September 2021 yang berlaku hingga 9 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut ST Burhanuddin menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar kedua lembaga. Di antaranya,
koordinasi strategis. Diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah.

Kedua, optimalisasi Pelaksanaan Kerja sama. Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.

Pelatihan kolaboratif. Diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Keempat, integritas dan profesionalitas. KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.

“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di Pusat maupun di Daerah. 

“Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” imbuhnya.

12 Perkara

Sementara Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang telah dibantu penyelesaiannya oleh JAM Datun. Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya. 

Di penghujung pertemuan, ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung.

Turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, JAM Datun Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin beserta para Direktur ketiga bidang terkait. 

Dari jajaran KPPU dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, para anggota komisioner KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Kepala Biro Hukum KPPU, Direktur Pengawasan Kemitraan dan Kepala Panitera. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini