𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Pengedar ganja, S, 52, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari satu lapo (warung) tuak di Dusun II, Desa Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa, (6/2/2024) sekira pukul 12:30 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku
"Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas seorang pria (pelaku) di warung tuak tersebut, diduga pengedar narkotika," Sebut AKP Ivan Rinaldi, Rabu (7/2/2024) petang
Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi, dipimpin Kanit I, Iptu Dian Putra S.Sos.I. MH,
Dalam pengintaian, Tim berhasil mengidentifikasi target S sesuai ciri ciri disebut warga. Pelaku terpantau sedang duduk di warung tuak tersebut
Didampingi perangkat desa, Tim menyergap dan menggeledah pelaku. "Ditemukan barang bukti empat (4) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja seberat bruto 33,94 gram,"
"Kemudian uang tunai sebesar Rp 300.000.- hasil penjualan narkoba, serta satu unit ponsel android merek Samsung warna hitam," Papar AKP Irvan Rinaldi
Lanjut Irvan. "Diinterogasi awal di TKP penangkapan, pelaku S mengakui barang bukti ganja yang ditemukan adalah miliknya, diperoleh dari seorang pria di daerah Tebingtinggi untuk dijual kembali,"
"Atas perbuatannya, pelaku S dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan,"
"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun," Pungkas AKP Irvan Rinaldi
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi memberantas narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba.(𝐉𝐨𝐞/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)