𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑 || Sat Reskrim Polres Pematangsiantar gelar rekonstruksi pembunuhan Rudi Nigraha, diduga dilakukan secara bersama sama oleh Rokky Marsiano Sihaloho alias Rokky dan Sihol Pasaribu alias Jhon (melarikan diri/DPO)
Rekonstruksi yang memperagakan 7 adegan ini digelar di Halaman Apel Mapolres Pematangsiantar, Jumat, (2/2/2024) sekira pukul 11:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra S.Ik MH melalui Kanit Idik I Ipda Sahat Sinaga SH mengatakan pembunuhan terjadi Rabu, 29 Nopember 2023 sekira pukul 01:00 WIB di Jalan Ahmad Yani Gang Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar,
"Rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, memperagakan tujuh adegan hingga korban meninggal dunia," Ujar Sahat Sinaga dalam keterangan tertulis yang disiarkan Humas
Lanjut Sahat Sinaga. "Rekonstruksi ini bagian dari penyidikan Polres Pematangsiantar untuk melihat kasus ini menjadi terang benderang sehingga dapat kita majukan ke Persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
"Selain itu, rekonstruksi bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan dilokasi kejadian," Ujar Sahat Sinaga lebih lanjut
Sahat Sinaga mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum
Ketika ditanya terkait motif pebunuhan, "gara gara korban tidak membayar uang perobatan tersangka yang mengalami luka akibat dipukul korban menggunakan balok di salah satu warnet di Pematangsiantar," Ujar Humas, Jumat malam
Hadir dalam rekonstruksi. Mewakili Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik SH, Kanit idik I sat reskrim Ipda Sahat Sinaga SH, para Penyidik Pembantu, pengacara tersangka Gokmauli Sagala SH, Jaksa Fungsional Pidum, Keluarga korban, dan para saksi. (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)