![]() |
Gerombolan Anak Geng Motor lengket di Sel Polsek Lubukpakam |
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandy C Priambodo melalui Kapolsek Lubukpakam AKP Rusdi dalam siaran persnya menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap sejumlah gerombolan anak Genk motor bersenjata tajam ini ditetapkan 9 orang tersangka dan kini masih berproses di Polsek.
" Kami mengamankan para anak geng motor ini setelah melihat dan mengikuti mereka hingga kita sergap di lokasi sunyi dekat kuburan wakaf warga. Mereka berhamburan namun 9 orang remaja dan barang bukti senjata tajam jenis celurit langsung kita amankan ke mako Polsek Lubukpakam," ucap Kapolsek.
![]() |
Saat penangkapan anak geng motor di Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam. |
"Mereka kita amankan ke mako dan akan kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terhadap mereka kita kenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang Tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan Kejahatan terhadap ketertiban umum," pungkas Kapolsek.( Wan)