ππππππππ ππππππ|| Kasus pembunuhan Hasriano Tampubolon, 47, supir, warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Terungkap
Pelaku, SAR, 19, warga Aek Habil Sibolga dan kekasihnya, VAPH, 16, warga Sibolga Sambas serta seorang pria, TM, 18, warga Aek Manis Sibolga
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini dipaparkan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor SH. MH diwakili Wakapolres Kompol Kamaluddin Nababan SH, pada Konferensi Press di Aula Parama Satwika Mapolres Tapanuli Tengah. Sabtu, (30/03/2024) sekira pukul 11:30 WIB
Dipaparkan Wakapolres, para tersangka mengeksekusi korban di Pantai Indah, Kalangan, Pandan Sibolga, Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21:30 WIB, lantaran sakit hati kepada korban
"Motif pembunuhan akibat sakit hati dan dendam karena korban mengancam akan memviralkan video mesum para pelaku," Ungkap Kamaluddin
Lanjut Kamaluddin, Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku mengatur rencana dan siasat serta mempersiapkan peralatan untuk menghabisi Hasriano dengan membagi tugas masing masing
VAPH, berperan sebangai umpan untuk mengajak korban Hasriano Tampubolon ke TKP
Di TKP, pelaku SAR dan TM yang sudah menunggu langsung mengesekusi Hasriano, dengan menusuk leher, rusuk kiri dan menjerat korban dengan tali nilon
"korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karna mendapat beberapa tusukan benda tajam dari pelaku," Ujar Wakapolres
Setelah Meninggal, untuk menghilangkan jejak pelaku SAR dan TM membawa jasad korban dengan sepeda motor kearah Jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan untuk dibuang
"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram jasad dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari tubuh korban, " Jelas Wakapolres
Dipaparkan. Dari TKP, Pantai Indah Kalangan diamankan sebilah (1) pisau bergagang plastik warna hitam, dua (2) botol minuman Fanta dan Aqua, satu (1) unit sepeda motor menyerupai jenis Trail warna putih hitam tanpa plat Kendaraan kemudian tas sandang warna hitam berisi KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah RP. 150.000,"
"Dari TKP Aek Garut diamankan barang bukti seperti pakaian korban berupa kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning panjang 3,5 meter serta satu (1) unit sepeda motor. Dari pelaku TM diamankan satu (1) unit Handphone milik korban," Papar Kompol Kamaluddin Nababan
Diakhir pemaparan, Wakapolres mengatakan para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (π΅ππ¦/π©ππ-πππ))
Sumber : Humas Polres Tapteng