![]() |
Sekjen PKN Eko Sopianto |
Menurut dia, ada beberapa media menyebut bahwa ia berkomentar soal kejanggalan kasus Godol. Dengan ucapan kejanggalan penetapan tersangka kepada Ketua Brigsus PKN Edi Suranta dan terkait senjata api yang dibuang dan dilempar seperti atlet lempar lembing.
"Saya tidak pernah menyampaikan statmen demikian kepada media manapun. Ini saya sampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tak bertanggungjawab dan sudah tersebar kemana-mana," terang Eko saat dihubungi Jumat 29/3 /2024 di Lubukpakam.
Eko memperjelas lagi kasus tersebut masih ditangani pihak berwajib secara hukum. Namun ia menyatakan pihaknya dari DPP PKN akan membantu upaya hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Kita hormati proses hukum. Soal bantuan hukum biar LBH kita yang bekerja. Kita tunggu saja perkembangannya," tutur Eko.
Eko berharap proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Agar kepemilikan dan siapa yang membuang senpi tersebut akan berjalan dengan prosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Semoga kasus ini akan menjadi atensi bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengungkap kasus ini terutama kepada pihak Polrestabes Medan," pungkasnya.( Wan)