Dokumen foto beberapa saat sebelum tersangka JHEN dititipkan di Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)
GUNUNGSITOLI | Hingga pekan kedia April 2024 ini, tim penyidik seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah menetapkan 3 tersangka korupsi terkait pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo, Kabupaten Nias.
Dengan rincian, JHEN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyusul dua lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka , Wakil Direktur (Wadir) CV DC berinisial AB selaku konsultan. Serta penyedia jasa (rekanan) berinisial SKZ, selaku Wadir CV G.
Belum diketahui apakah bakal ada tersangkan lainnya atau tidak. “(Pengusutan kasusnya) Sdh tahun lalu itu,” kata Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang singkat lewat pesan teks saat dikonformasi Metro Online, Selasa (16/4/2024).
Mengutip RRI, Kajari Parada Situmorang mengatakan, pekerkaan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo, Kabupaten Nias tersebut dikelola oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Pekerjaan dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp3.039.166.223, sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak Nomor : 602.1/423/PI-N/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang dikerjakan oleh CV. G.
Sedangkan pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV DC dengan Wadir AB dengan nilai kontrak Rp99.177.000 tertuang dalam dokumen kontrak Nomor : 602.1/424/PI-N/2022 tanggal 24 Juni 2022.
“Setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (19/3/2024 status JHEN semula sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” urai Parada Situmorang.
Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)