MEDAN | Polisi menegaskan siap menindak tegas para jukir liar yang meresahkan dengan memaksa pengendara untuk membayar uang parkir secara tunai di Medan.
Penegasan ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, menindaklanjuti kebijakan dari Pemkot Medan yang menggratiskan parkir di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
"Kalau ada jukir ilegal yang memaksa itu kami amankan," ujarnya, Jumat (5/4/2024).
Teddy menyampaikan pihaknya tengah melakukan sosialisasi agar personel siap 1x24 jam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya jukir ilegal yang memaksa masyarakat mengeluarkan uang.
"Kami sampaikan sosialisasi ini sehingga petugas kami udah siap 1x24 jam, apabila ada jukir yang ilegal yang disampaikan Kadis Perhubungan yang tidak menggunakan e-parking itu tidak boleh mengambil biaya, dan disampaikan free," ungkapnya.
"Di luar e-parking itu semua bebas, tidak ada masyarakat membayar," tambahnya.
Namun, yang terjadi di lapangan, keberadaan parkir liar di tepi jalan masih menjamur mulai dari pusat perbelanjaan dan lokasi lainnya. Tak jarang, jukir liar melakukan tindak kekerasan buat masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes mengatakan kalau bila masyarakat yang menjadi korban kekerasan jukir ilegal, agar dapat mengadu dengan menelpon ke nomor 110.
"Ke 110 , silahkan hubungi ke 110 kamj siap ke TKP," tukasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota atau Pemkot Medan resmi menggratiskan biaya parkir di Kota Medan, mulai Selasa (2/4/2024). Area bebas biaya parkir berlaku di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. Dengan dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. (ka)