![]() |
Bandara Silangit |
Kementerian Perhubungan mengubah status 17 bandara Internasional sebagai bandara domestik. Dengan demikian, saat ini tersisa 17 bandara internasional di Indonesia.
Perubahan status bandara tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Keputusan ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional dari semula 34 bandara internasional
![]() |
Bandara Suwondo exs Polonia Medan |
Sudah berjalan selama tiga tahunan namun Bandara Kualanamu belum memenuhi expetasi menyaingi bandara Changi Singapura maupun Bandara Kuala Lumpur Malaysia terkait penerbangan Internasional
Adapun beberapa layanan penerbangan seperti Singapura, Kuala lumpur, jedah masih cukup minim. Harga tiket mahal dan cost maskapai di Kualanamu yang tinggi diduga menjadi salah satu penyebab penumpang minim.(Wan)