Pelapor ancaman pembunuhan Syarifuddin Siregar (kiri) didampingi kuasa hukumnya Jon Efendi Purba dan dokumen secreenshot video terlapor bawa parang. (MOL/ROBS/Ist)
MEDAN | Walau rekaman video terlapor berinisial KBG menguber -uber pelapor, Syarifuddin Siregar sembari memegangi parang sempat viral di media sosial (medsos) Instagram, namun laporan pengaduannya hampir 3 tahun masih ‘mengendap’ di Polsek Percut Seituan.
Teriakan minta tolong dari anak gadis pelapor berulang kali terdengar jelas dalam rekaman video amatir tersebut. “Pas aku lagi di luar. Tiba-tiba kutengok dia (terlapor) marah-marah. Merepet-repet gitu. Ditebasnya pohon pisang di pinggir jalan. Terus dipelototinya sambil jalan mendekat aku dengan parang di tangan.
Untunglah aku cepat lari masuk ke rumah. Kalau sempat terlambat, ntah kek mana kian nasibku, Gak tahu lah bilangnya,” kata pelapor kepada awak media, Jumat (26/4/2024)
“Tolong.. Tolong..” teriak anak gadis pelapor dalam rekaman tersebut agar mengundang perhatian warga lainnya. Terlapor sampai beberapa menit tampak terus berdiri di depan pintu rumah Syarifuddin Siregar.
Setelah pergi, warga Jalan Bangun Tani, Dusun III Bangun Setia, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut pada hari itu juga membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Namun hampir 3 berlalu, laporan pengaduannya tak ‘berujung’.
Lebih lanjut kuasa hukum pelapor, Jon Efendi Purba, Minggu (28/4/2024) mengatakan, pihaknya meminta perlindungan hukum sekaligus percepatan penetapan tersangka ke Kapolda Sumut.
"Kita juga baru membuat dumas (pengaduan masyarakat) ke Kapolda Sumut meminta perlindungan hukum sekaligus percepatan penetapan tersangka terhadap KBG sebagai terlapor dalam kasus ini," ujarnya.
Menurut Jon, kejadian kasus dugaan pengancaman itu terjadi pada 4 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, istri korban bernama Fitri Dahriani Ginting sedang membersihkan halaman samping dan belakang rumah. Lalu, terlapor datang bersama rekannya.
"Terlapor dan pelapor tetanggaan, ada hubungan famili juga. Karena terlapor mau ambil tanaman pisang milik klien saya, istri korban melarangnya. Terjadilah cekcok dan terlapor pergi," ucap Jon menceritakan awal kronologinya.
Beberapa menit kemudian, terlapor yang berjalan cepat, mendatangi rumah korban dengan membawa sebuah parang panjang sambil berteriak-teriak "Keluar kau biar kubunuh kau”. Melihat itu, pelapor yang posisinya berada di depan untuk membersihkan ternak burung, langsung masuk ke dalam rumah dengan sangat ketakutan.
Merasa terancam fisiknya, korban menutup pintu depan rumahnya. Saat itulah, korban dan istrinya memvideokan aksi dugaan pengancaman terlapor yang memakai baju kuning dan celana panjang hitam serta sudah berusia lanjut (sekitar 68 tahun).
Hampir setengah jam berada di teras rumah korban, terlapor yang membawa parang panjang tetap berteriak berulang-ulang sambil mengatakan “Keluar kau biar kubunuh kau”. Atas kejadian itu, Syarifuddin Siregar membuat pengaduan terhadap KBG sebagai terlapor yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP / 1124 / VI / 2021 / SPKT RESTABES MEDAN tanggal 4 Juni 2021. Oleh Polrestabes Medan, laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Percut Seituan.
"Hampir 3 tahun laporan saya buat, tidak ada ditindaklanjuti. Padahal saya udah diperiksa. Kata jupernya bukti kurang. Bukti apa lagi yang kurang? Rekaman videonya ada dan saksi warga setempat yang melihat juga ada," tutur Syarifuddin Siregar. Atas hal itu, dia juga telah melaporkan penyidik yang menangani kasus itu yakni Aiptu Abner Saragi ke Propam Polda Sumut karena laporannya dinilai jalan di tempat.
Menurut Jon, kasus itu buktinya sudah terpenuhi dan perbuatan terlapor sudah terfaktakan. "Tinggal penyidik menyita bukti video dan parang panjang milik terlapor untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka demi keadilan dan kepastian hukum. Atau misalnya dijerat dengan UU Darurat," pungkas Jon.
Juga Dilaporkan
Selain itu, Jon menambahkan KBG juga dilaporkan oleh mertua Syarifuddin yakni Doharini Pulungan ke pihak kepolisian. Sama seperti laporan sang menantu, laporan wanita paruh baya yang berkediaman di Jalan Bendungan Dusun III Bangun Mulia, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu juga terkesan ‘jalan di tempat’.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Binsar H Simamora saat dihubungi wartawan di Medan mengatakan. akan mengecek laporan Syarifuddin Siregar. Hal senada dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait laporan Syarifuddin Siregar ke Propam. (ROBS)