𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Mencoba cabuli bocah perempuan, Ramelson Saragih alias Elson, 35, warga Desa Panambean, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.Tr.K. S.Ik. MH memaparkan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku
Berawal, Senin dinihari, 1 April 2024 sekira pukul 00:30 WIB, pelaku Ramelson menyusup ke rumah tetangganya dan memasuki kamar korban, kita sebut saja Lidya, 13, pelajar, diduga akan melakukan pencabulan
Kata AKP Ghulam Yanuar Luthfi, aksi pelaku terbongkar saat ibu korban yang berada di kamar lain terbangun mendengar teriakan anaknya, Lidya
Mendengar jeritan putri tersayangnya, sang Ibu spontan bangkit dan bergegas menuju kamar Lidya dan sempat melihat pelaku saat akan melarikan diri
"Sang Ibu melihat korban ketakutan dan kancing bajunya sudah terbuka," Ungkap AKP Ghulam, Jelas AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada kru metro online, Jumat (10/5/2024) siang
Korban langsung dicecar pertanyaan tentang apa yang sudah terjadi. Dari keterangan Lidya, diketahui ada upaya tidak senonoh yang nyaris menimpa korban yang masih di bawah umur ini
Tidak terima anaknya mendapat pelecehan seksual, ibu korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun untuk membuat pengaduan
Berdasar Laporan Polisi oleh ibu korban, Tim Opsnal Unit PPA langsung memburu Ramelson alias Elso. "Pelaku ditangkap dari rumahnya, Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 17:00 WIB," Ungkap Ghulam Yanuar
AKP Ghulam Yanuar Luthfi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius.
"Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," Ujar Ghulam dan menambahkan, pihak kepolisian akan berupaya maksimal dalam penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama untuk melindungi korban yang masih berusia anak-anak.
Lebih lanjut, AKP Ghulam menghimbau kepada semua orang tua di Simalungun untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak.
“Kami mengajak para orang tua untuk bersama-sama menjaga anggota keluarga terutama anak-anak yang merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa dan keluarga,"
"Pastikan lingkungan tempat tinggal kita aman dan jika melihat ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” Himbau Ghulam.
Dengan kerjasama antara masyarakat dan Kepolisian, diharapkan kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihindari kedepannya. Kesadaran bersama dalam melindungi anak dari segala bentuk ancaman menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi pertumbuhan dan pengembangan anak.
Pelaku saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76e tentang perlindungan anak dst, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dst (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)