Makin Banyak Desakan, KPU Pertimbangkan Tidak Rekrut PPK Bermasalah

Sebarkan:

Korban Penipuan Oknum PPK saat melapor ke KPU Deliserdang 
DELISERDANG | Berbagai elemen masyarakat makin banyak mendesak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Deliserdang untuk tidak merekrut kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang sebelumnya terindikasi bermasalah saat menjalankan tugas dan fungsinya pada pileg/ pilpres kemarin.

Menanggapi hal ini, KPU Deliserdang mengatakan pihaknya akan menjadikan pengaduan masyarakat ini sebagai bahan pertimbangan dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada yang di rencanakan dalam minggu ini.

" Ini menjadi bahan pertimbangan kami tentunya. Untuk pengumuman dari jadwal tanggal 14-15 Mei nanti," ujar Komisioner KPU Zia Ulhaq Siregar Senin 13/5/2024. 

Berbagai desakan masyarakat kepada KPU untuk tidak merekrut kembali anggota PPK bermasalah karena mencederai proses Pemilu yang jujur dan adil. Oknum PPK tersebut diduga melakukan pelanggaran berat yang dilarang dalam aturan penyelenggara pemilu diantaranya menerima uang, menjual suara, menipu untuk mendapatkan uang dari peserta pemilu, menukangi data dan berkolusi dengan peserta pemilu.

Desakan dilakukan elemen masyarakat kepada KPU Deliserdang dalam bentuk surat resmi yang disampaikan ke KPU, hingga memberikan stateman di media massa.

Dari penelusuran dilapangan, Anggota PPK yang bermasalah itu ada di tujuh Kecamatan, diantaranya Kecamatan Pantai Labu, mantan ketua PPKnya menghilang tanpa alasan saat dilakukan pleno penghitungan suara di KPU. Oknum Anggota PPK Kecamatan Kutalimbaru, PPK Tanjung Morawa, PPK Patumbak, PPK Delitua, PPK Lubukpakam, PPK Kecamatan Beringin dan PPK Kecamatan Galang. Hal ini juga dibenarkan oleh KPU bahwa daerah dimaksud memang bermasalah pada pemilu kemarin.

Anggota DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung sebelumnya juga meminta KPU Deliserdang untuk tidak lagi merekrut PPK yang bermasalah. Agar tidak terjadi kegaduhan dimasyarakat.

" Masih banyak yang lain, yang sudah terindikasi bermasalah tidak lagi diangkat jadi PPK, kita mau pemilu ini berproses dengan baik sebagaimana tujuannya tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat," ungkap Bayu Sumantri Agung yang juga Sekertaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Deliserdang kemarin.

Terpisah, kuasa hukum Calon Anggota Legislatif Dapil I Deliserdang WHS yang ditipu oknum PPK Beringin, Lubukpakam dan Galang hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah, Bayu Trianda Septiandri SH saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah melayangkan surat kembali pada KPU Deliserdang untuk tindak lanjut atas pengaduan mereka terhadap oknum PPK Beringin, Lubukpakam dan Kecamatan Galang.

" Kita minta tindak lanjut dari KPU untuk proses surat Pengaduan Klien Kami Ic. WHS dengan nomor: 37/SK-Pid/IV/2024.Lbp pada tanggal 25 Maret 2024 telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum. Bahkan sudah disidangkan sekali," ujar Kuasa Hukum WHS.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini