Perjalanan Dinas Pegawai Diduga Fiktif, Kejari Padangsidimpuan Tahan Kadis Koperindag

Sebarkan:


Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar (kanan) didampingi Kasi Intel Yunius Zega saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Senin (33/5/2024) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) berinisial PR.

“Penahanan terhadap PR setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi menyusui ditemukannya bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intel Yunius Zega.

Orang pertama di Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan itu diduga kuat tersandung kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperindag untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dengan pagu anggaran Rp1.416.903.000.

Adapun fakta hukumnya, imbuh Lambok, kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Luar Daerah telah direalisasikan sebesar Rp915.329.100.

Untuk Perjalanan Dinas ASN Dalam Daerah sebesar Rp1,8 miliar, namun realisasi sesuai dokumen pertanggung jawabannya adalah sebesar Rp917.129.100.

“Sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif. Artinya, Perjalanan Dinas ASN tersebut sebenarnya tidak dilaksanakan namun alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggung jawabannya seolah olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.




Dokumen foto Kadis Koperindag Kota Padangsidimpuan berinisial PR saat akan dititip di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. (MOL/Ist)
 


Namun fakta hukum yang dihimpun tim penyidik, uangnya tidak diterima pegawai yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka,” urai mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.

Untuk sebagian lagi, pegawai memang ada melakukan perjalanan dinas tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh tersangka PR selaku Kadis. Namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah Perjalanan Dinas tersebut telah dilaksanakan seluruhnya padahal realitanya hanya sebagian yang diterima dan sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh tersangka.

“Sehingga diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp681.864.000,” kata Lambok MJ Sidabutar.

Tersangka PR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAPidana.

Karena alasan subjektif yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan objektifnya, sambungnya, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Kadis Koperindag Kota Padangsidimpuan berinisial PR dijerat dengan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini