![]() |
Ratusan Warga demo mengusung spanduk dan poster penolakan Eksekusi Lahan di Kota Galuh |
Warga meminta Putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023 dimenangkan oleh pihak Penggugat Nurhayati untuk dibatalkan dan menolak Eksekusi.
Kordinator aksi Handy atau akrab disapa A’eng dalam keterangan persnya mengungkapkan. Bahwa warga yang di gugat itu adalah warga penyewa bukan pemilik 300KK yang selama ini menyewa tanah melalui Yayasan Darwisyah dan Yayasan Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam.
" Padahal berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa Yayasan Darwisyah dalam Perkara di PN Sei Rampah dimenangkan Nurhayati dan terakhir di PT.Medan N0. 479/Pdt/2023/PT MDN tanggal 7 September 2023, juga di menangkan oleh pihak Nurhayati," pungkasnya.( Wan)