LABURA| Jajaran unit Reskrim Polsek Na IX- X, Resort Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam pengungkapan peredaran Narkoba di daerah tersebut, Polisi membekuk dua orang pria diduga pengedar sabu berinisial Budi ,37, dan Putra ,21, penduduk Montong, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX- X, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.00 wib , di dusun bagan Desa Pulau Jantan.
Dari pelaku pelaku petugas mengamankan barang bukti sembilan bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu , satu bungkus plastik klip besar kosong, satu buah gunting, dua unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.
Kapolsek NA IX- X AKP Yustina SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat kepada wartawan, Minggu (12/5/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menerangkan, pada Jumat malam tim opsnal Polsek NA IX- X mendapat informasi mengenai adanya transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah.
"Dari tersangka berinisial Budi, petugas mengamankan sembilan bungkus klip diduga berisi Narkoba jenis sabu", jelas Iptu Gunawan Sinurat.
Selanjutnya, ke dua orang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek NA IX- X guna proses selanjutnya. (Indra)