MEDAN | Pengedar narkoba berinisial MSR (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal di Dusun III, Desa Pujimulyo, Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap di tempatnya biasa mangkal dan mengedarkan narkoba.
Selain tersangka, menurut Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat turut diamankan barang bukti enam klip sabu-sabu seberat 2,7 gram, plastik bening kosong dan tunai Rp 32 ribu.
"Penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat adanya pengedar narkoba di desa mereka," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat.
MSR saat diinterogasi mengaku mendapat barang haram dari pria berinisial G, yang kini masih diburu.
Kompol Bambang menyebut, tersangka pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena terlibat kasus pencurian. (ka)