Terdakwa PPK Dinas Pertanian Dairi Teken SPM walau Pengadaan Bibit Kopi ‘Sigarar Utang’ Masih Berjalan

Sebarkan:


PPK kegiatan pengadaan bibit kopi jenis Arabika pada DPKPP Kabupaten Dairi Lamhot Silalahi diperiksa sebagai terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Lamhot Silalahi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan bibit kopi jenis Arabika pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2021, Jumat petang (3/5/2024) diperiksa sebagai terdakwa di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Di awal sidang menjawab pertanyaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi Candra didampingi Ahmad Husein, Lamhot Silalahi mengakui tidak melakukan review kontrak pengadaan bibit kopi -warga setempat menyebutnya: kopi ‘Sigarar Utang’- atas CV Panahan Laut (PL), perusahaan yang dipinjam rekanan Wellington Simarmata (terdakwa in absentia berkas terpisah).

Terdakwa mengaku belakangan mengetahui kalau CV Wahana Graha Makmur (WGM) selaku perusahaan pendukung CV PL, tidak mampu menyediakan sebanyak 301.800 batang bibit kopi dengan spesifikasi tinggi tanaman 30 Cm. Dia ada melakukan pengecekan terhadap bibit kopi, namun secara sampling.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, tidak semua bibit kopi yang dibagikan ke poktan itu tingginya 30 Cm. Bibit kopi yang gak sampai 30 Cm itu dikemanakan? Ada gak dikembalikan ke rekanan?” cecar Candra dan dijawab terdakwa, tidak dikembalikan.

“Saya tidak ada mengarahkan supaya Wellington Simarmata keluar sebagai pemenang lelang (tender). Semula program di Dinas Pertanian (DPKPP Kabupaten Dairi) pengembangan biji kopi kemudian berubah menjadi bibit kopi ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) yang waktu pekerjaannya relatif singkat,” urainya.

Saat dicecar JPU Candra soal terdakwa meneken Berita Acara Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 10 Desember 2021 sementara di tanggal 21 dan 22 Desember masih ada penyerahan bibit kepada para kelompok tani (poktan), terdakwa menimpali, waktu itu kurang fokus.

“Saya di penghujung 2021 itu diangkat jadi Plt Kepala Dinas. Karena banyaknya laporan yang segera diselesaikan, Saya gak diperhatikan lagi. Saya teken saja SPM itu,” kata terdakwa sembari tertunduk di hadapan hakim ketua Cipto Hosari Silaban didampingi anggota majelis Andriyansyah dan Dr Edwar.

‘Pengantin’

Di bagian lain, terdakwa membenarkan ada menerima uang Rp20 juta dari rekanan Wellington Simarmata untuk diberikan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan bernama Seven Marojahan Sihaloho. Pokja kemudian mengumumkan PT PL sebagai pemenang lelang di mana Wellington Simarmata sebagai Wakil Direkturnya (Wadir) dengan penawaran Rp1.652.355.000.

Dalam kesempatan tersebut, JPU Ahmad Husein ‘menguber’ keterangan terdakwa di awal, tidak ada mengarahkan agar Wellington Simarmata keluar sebagai pemenang lelang. Lamhot Silalahi pun kemudian ‘buka cerita’.

Sebelum tender ada seseorang yang memperkenalkan dirinya dengan Wellington Simarmata. “Inilah ‘pengantinnya’. Ya sudah daftarkan aja,” kata terdakwa menirukan ucapan pria dimaksud.

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa menguraikan, penawar terendah Rp4.300 per batang bibit kopi plus ongkos kirim. Dirinya juga sempat ditelepon Kadis DPKPP Kabupaten Dairi selaku Pengguna Anggaran (PA) agar rekanan Wellington Simarmata mengusahakan bibitnya sesuai kontrak.

“Karena waktu itu limit waktu pekerjaan makin mepet, Saya kemudian meminta Wellington supaya menelepon Chairudin Lubis (pemilik CV Evergreen Forestry) agar bibitnya dikirim supaya bisa diserahkan ke poktan. Wellington ada memperoleh keuntungan karena dari penjual bibit kopi bernama Chairudin Lubis dengan harga Rp3.100 per batang Yang Mulia,” pungkasnya.

Hakim ketua melanjutkan persidangan, Rabu mendatang (8/5/2024) untuk pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa.

Lamhot dan terdakwa in absentia Wellington Simarmata dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

DPO

Usai persidangan, ketua tim JPU Candra mengatakan, terdakwa rekanan Wellington Simarmata disidangkan secara in absentia dikarenakan sejak 2023 lalu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sewaktu dipanggil sebagai saksi sempat datang. Saat dipanggil lagi, gak datang-datang. Pembayaran pekerjaan ditransfer ke rekening perusahaan Wellington Simarmata. Akibat perbuatan terdakwa PPK memperkaya diri rekanan. Hasil audit BPKP Perwakilan Sumut kerugian keuangan negara sebesar Rp491.989.675,” katanya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini