Eksepsi Rudi Syahputra tak Semanjur Hakim Agung Gazalba, Hakim Tipikor Medan: Jaksa KPK gak Perlu Izin dari Jaksa Agung

Sebarkan:




Dokumen foto saat majelis hakim Tipikor Medan membacakan putusan sela terdakwa Rudi Syahputra. (MOL/Ist)



MEDAN | Dalil nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum (PH) Rudi Syahputra, terdakwa penerima suap sebesar Rp4,9 miliar dari para rekanan di Kabupaten Labuhanbatu dipastikan tak semanjur eksepsi terdakwa hakim agung (nonaktif) Gazalba Saleh.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketuai Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024) lalu dalam putusan selanya menyatakan sependapat dengan dalil eksepsi PH-nya. 

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkaranya dikarenakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena harus mengantongi delegasi kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Bahkan PH terdakwa dikenal sebagai orang kepercayaan sekaligus sepupu Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada (EAR, berkas terpisah) menyertakan dalil putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 43 / Pid.Sus.TPK / 2024 / PN.Jkt.Pst (atas nama terdakwa Gazalba Saleh-red).

Namun majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam putusan selanya, Kamis (20/6/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, tidak sependapat dengan dalil eksepsi PH terdakwa Rudi Syahputra, juga anggota DPRD Labuhanbatu. 

Sebab dalam Pasal 6 huruf e UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK RI sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang KPK menyebutkan, KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 

Terhadap kewenangan penuntutan tersebut pada Pasal 51 menyebutkan, penuntut umum pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK dan yang dimaksud dengan penuntut adalah JPU yang melaksanakan fungsi penuntutan tipikor.

Sehingga bila merujuk pada pasal dalam UU dimaksud dihubungkan dengan kewenangan penuntutan dilakukan oleh jaksa, maka dimaksud jaksa adalah jaksa yang berasal dari Kejaksaan RI sebagai satu-satunya lembaga berwenang menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pembentukan.

“Serta mengangkat jaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 A Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI No 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada dan di luar instansi Pemerintah,” urai As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis hakim Sulhanuddin dan Ibnu Kholik. 

Jaksa dapat ditugasi untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan, begitu pun penuntut umum yang ditugaskan di KPK adalah merupakan seorang jaksa yang berasal dari instansi penugasan khusus dari Jaksa Agung.

Bahwa terkait dihapuskannya ketentuan mengenai pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya termuat pada Pasal 21 Ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK RI, berbunyi, ‘Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum’.

Sementara dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak ada lagi ketentuan tentang pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, tidak berarti secara kelembagaan / institusi KPK bukan penyidik dan penuntut umum terhadap perkara tipikor. 

Karena sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan Pasal 6 huruf e UU No 19 Tahun 2019 yang menyatakan, UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI No 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai Kejaksaan RI pada instansi dan di luar Pemerintah.

Jaksa dapat ditugaskan menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan, begitu pun penuntut umum yang ditugaskan di KPK adalah merupakan seorang jaksa yang berasal dari instansi kejaksaan dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.

Terkait dihapuskannya ketentuan mengenai pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya termuat pada Pasal 21 ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK RI sebagai penyidik umum, sambungnya, tidak berarti secara kelembagaan atau institusi KPK bukan penyidik dan penuntut umum terjadi perkara tipikor karena sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka (3), angka (4) dan Pasal 6 huruf e UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan, ‘KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor’.

Bahwa dari ketentuan tersebut di atas jelas menunjukkan bahwa KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang kemudian atas kewenangan tersebut didelegasikan kepada Direktur Penuntutan pada KPK.

“Kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor, maka penuntut umum pada KPK dalam menjalankan fungsi prapenuntutan maupun penuntutan tidak membutuhkan dan tak memerlukan adanya pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung,” tegas As’ad Rahim Lubis.




Dokumen foto terdakwa Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Erik Adtrada Ritonga. (MOL/ROBERTS)



Sebaliknya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan berpendapat bahwa surat dakwaan tim JPU pada KPK sudah cermat dan jelas baik secara formil maupun materiil. Untuk itu, dalil eksepsi PH terdakwa Rudi Syahputra haruslah ditolak. Persidangan dilanjutkan, Kamis depan (27/6/2024) untuk pemeriksaan pokok perkara.

Para Rekanan

Tim JPU pada KPK dalam dakwaan menguraikan kedua terdakwa patut diduga menerima hadiah dari para rekanan yang mengerjakan maupun akan mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena EAR selaku Bupati Labuhanbatu.

Para rekanan dimaksud masing-masing terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra alias Abe, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong, (berkas terpisah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan).

Terdakwa EAR melalui orang kepercayaan juga sepupunya, Rudi Syahputra memploting para rekanan yang turut andil memperjuangkan EAR duduk sebagai bupati.

Sedangkan terdakwa Rudi Syahputra dibantu orang kepercayaannya, Agus Kaspohardi melakukan plotting para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dengan dibantu oleh Hendra Effendi Hutajulu, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Keempat rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dikenakan kutipan -disebut dengan: ‘uang kirahan’- sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai pagu pekerjaan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini