![]() |
Camat Percut Sei Tuan AFS saat pimpin rapat di Kecamatan |
Kasus ini juga sudah direspon oleh PJ Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman saat dikonfirmasi wartawan kemarin. Wiriya membenarkan ada TGR pada Camat Percut Sei Tuan AFS dan yang bersangkutan diwajibkan membayar TGR itu.
" Saya jumlahnya tidak tau, namun itu ada TGR dan camatnya sudah janji akan membayar. Sesuai peraturan itu 60 hari harus dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan baru dipidana," sebut PJ Bupati.
Terpisah, Kepala Inspectorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution saat dikonfirmasi mengatakan kalau untuk TGR Camat Percut Sei Tuan itu memang belum lunas dibayar tapi mungkin sudah dicicilnya tapi itupun saya cek dulu nanti.
"Nanti saya cek dulu, tapi setahu saya kemungkinan sudah dicicilnya. Karena faktor ekonomi juga. Lagianpun belum 60 hari sesuai toleransi menurut peraturan untuk TGR," ucap Kepala Inspektorat.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kepala Seksi Intelijen Boy Amali SH mengungkapkan kalau pihaknya saat ini masih mengusut perkara ini sesuai sprin Tug yang ada.
" Terkait pengembalian TGR sudah atau belum nanti kita koordinasikan dengan tim Pidsus," ungkap Boy.
![]() |
Sampah menggunung di tepi jalan raya Desa Medan Estate, Bandar Klippa, Sei rotan, Lau Dendang, Tembung, Bandar Setia dan lainnya tak pernah diangkut |
" Wajar kalau Kejaksaan mengusut tuntas kasus pengelolaan anggaran kebersihan di Percut Sei tuan. Lihat saja tumpukan sampah dimana mana berserakan tak terangkut, uangnya dikelola tak bener. Kami juga dapat informasi kalau Rp 470 juta TGR Camat Percut belum dikembalikan ke kas Pemda, " ucap Tanjung pengurus LSM di Percut Sei Tuan.( Wan)