Kejari Labuhanbatu Geledah Tempat Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Bangun Rejo

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dipimpin oleh Hasan Afif Muhammad, SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tahun anggaran 2019 hingga 2022. Pada hari Rabu (26/6/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama SH MH, kepada wartawan, mengatakan, adapun 3 tempat tersebut adalah Kantor Desa Bangun Rejo di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, rumah pribadi ENP, selaku mantan Kepala Desa Bangun Rejo dan Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Lebih rinci Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu itu menuturkan, tempat pertama yang didatangi Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu dalam melakukan penggeledahan tersebut adalah di rumah pribadi ENP di Dusun IV Adian Kulim, kemudian di Kantor Desa Bangun Rejo, dan terakhir di Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jalan Kapten H. Rakenan, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Dari hasil penggeladahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara," terang Memed.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022 ini, sambung Memed, adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu. Dan setelah mendapat  bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

"Dengan dugaan sementara mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar sebesar Rp. 651.846.868, tutup Kasi Intelijen (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini