“Kami sangat
mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap penyelenggaraan kita di pesta demokrasi
waktu pelaksanaan pemilihan Presiden dan wakil Presiden pada bulan Februari
tahun 2024 yang lalu. Satu hal yang saya petik di sana bahwa niat yang tulus
tidak akan pernah mengkhianati hasil suara,” kata Camat Sipahutar, Budiharjo
Nainggolan dalam memberikan sambutannya.
Sebelumnya, Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Utara melalui Kecamatan Sipahutar secara resmi mengeluarkan
surat undangan pada tanggal 3 Juni 2024 dalam hal sosialisasi langkah-langkah
pemutahiran data pemilih kepada para aparatur dan stakeholder.
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Sipahutar, Budiharjo Nainggolan, Ketua KPU Taput Suhardy Pasaribu dan jajaran, Panwaslu Kecamatan Sipahutar, PPK beserta jajarannya dan para Kasi Pemerintahan Desa dari 25 Desa yang ada di Kecamatan Sipahutar.
Pada acara yang diawali
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Suhardy Pasaribu selaku Ketua KPU Taput
mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat KPU Taput
No.781/PL.01.3-SD/1202/2024, tanggal 30 Mei 2024 yang lalu.
Suhardy Pasaribu juga
membacakan dasar hukum dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Tahun
2024 yaitu UU No.23 Tahun 2006, UU No.8 Tahun 2016, UU No.27 Tahun 2022, Putusan
MK No.135/PUU - Xlll /2015, UU No.6 Tahun 2020 Jo UU No.1 Tahun 2015, PKPU No.5
Tahun 2021, dan PKPU No.2 Tahun 2024.
“Kami sangat berharap
kita semua untuk senantiasa memberikan informasi kepada kami melalui PPK apabila
ada petugas kami Pantarlih yang tidak bekerja sesuai aturan. Tugas yang kita
bebankan kepada yang bersangkutan sangat krusial. Sehingga harapannya tidak ada
satupun warga dari desa kita masing-masing yang tidak menggunakan hak pilihnya hanya
karena luput dari pendataan oleh Pantarlih,” ujar Suhardy.
Rapat tersebut juga
diselingi dengan tanya jawab antara KPU Taput, Panwaslu Kecamatan Sipahutar
serta Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Sipahutar, sehingga para peserta rapat
tersebut terlihat sangat antusias.(david/js)