𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Lagi, warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun tersandung hukum lantaran terjerumus dilingkaran hitam kejahatan penyalahgunaan narkotika
Adalah, Nanang Dodi Irawan, 48, warga Komplek Stasiun PJKA - Kedai Batu, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun gegara memiliki ganja
Kasat Res Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane SH, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Stasiun PJKA, Kedai Batu sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja
Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit Ipda Froom Pimpa Siahaan SH melakukan lidik intai untuk menangkap target
Siasat penangkapan berakhir sukses. Didampingi perangkat desa setempat, Tim melakukan penyergapan. Pria berbadan besar yang mengaku sebagai Nanang ini berhasil diamankan tanpa perlawanan, Jumat, 31 Mei 2024, sekira pukul 23:00 WIB
Penggeledahan. "Dari pelaku Tim menemukan satu paket gulungan plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 11.12 gram," Papar Irvan Pane
Tidak bisa berkelit. Diinterogasi melekat, Nanang mengakui ganja itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Aldy
Pengembangan, Tim langsung memburu Aldy namun pria ini belum berhasil ditemukan," Ujar Irvan Pane, Sabtu petang
Nanang Dodi Irawan beserta barang bukti ganja, telah diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,"
"Kami menghimbau masyarakat untuk terus memberi informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar tindakan preventif dan represif dapat dilakukan secara optimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba," Ujar AKP Irvan Rinaldy Pane diujung penjelasannya (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)