Pelaku Judi Online Ini Ditangkap Satreskrim Polres Toba

Sebarkan:


TOBA
| Satreskrim Polres Toba tangkap seorang pelaku judi togel online inisial PS (53) Warga Raut Bosi, dari salah satu warung di Desa Patane I Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (18/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku judi togel online.


Ia menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online pihaknya langsung memerintahkan kepada tim untuk menyelidiki kasus tersebut.


“Selanjutnya didapat informasi bahwa di salah satu warung beralamat di Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Kemudian saya bersama team bergegas menuju lokasi tersebut. Setibanya saya dan team di lokasi yang disebutkan oleh warga, kami melihat ciri-ciri orang sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada kami dan kemudian kami memperkenalkan diri, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," terang Wilson.


Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam dengan no Hp. 08526217xxxx, 1 (satu) buah pulpen merk Kenko, 2 (dua) lembar kertas kecil berisi tulisan angka togel, Uang tunai sebesar Rp.86.000 (delapan puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar, Rp 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dan Rp. 2000 ( duaribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah  diamankan ke Mapolres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” Imbaunya. (OS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini