Dokumen foto Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)
PANCURBATU | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, Selasa (16/7/2024) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait rehab pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) di Tuntungan Tahun 2020.
Yakni berinisial ZF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW, agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan pria SB selaku Konsultan Perencana / Pengawas.
‘Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pancurbatu untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 16 Juli 2024,” kata Kacabjari Yus Iman Mawardin Harefa.
Akibat perbuatan para tersangka keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp795.166.384 berdasarkan perhitungan (audit) ahli Akuntan Publik.
"Dengan rincian, kerugian keuangan negara terkait rehabilitasi pagar sebesar Rp429.817.223,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)