3 Warga Sampali yang Diamankan Polisi Akhirnya Dipulangkan

Sebarkan:
RICUH:  Kericuhan di Desa Sampali.

MEDAN | Tiga warga Kampung Kompak yang sempat diamankan polisi karena diduga sebagai provokator saat eksekusi bangunan di tanah garapan Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang hingga terjadi kericuhan, akhirnya dipulangkan polisi setelah menjalani pemeriksaan dan tidak terbukti bersalah.

Sementara satu dari 3 warga yang dipulangkan, Rahman Tuah Nasution resmi membuat laporan ke ke polisi dengan Nomor: STTLP/B/1959/VII/2024/SPKT/Polrestsbes Medan/Polda Sumut, 11 Juli 2024 terkait bangunan rumahnya dirubuhkan dan mobilnya dibakar diduga oleh Satpol PP Deliserdang dan puluhan pria.

Poltak Silitonga SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) masyarakat Kampung Kompak kepada wartawan, Jumat (12/7) mengungkapkan saat dilakukan eksekusi pada, Kamis (11/7) pagi hingga siang, rumah Rahman Tuah dan rumah masyarakat Kampung Kompak hendak dihancurkan Satpol PP Deliserdang dengan alat berat (excavator).

"Rahman dan masyarakat lainnya berusaha mempertahankan haknya supaya rumah yang sudah 15 tahun ditempati serta untuk mereka berteduh jangan dibongkar, karena proses pengurusan IMB-nya masih sedang berjalan. Namun perjuangan mereka sia-sia karena Satpol PP dibantu seratusan pria mengarahkan 5 alat berat untuk merubuhkan rumah mereka hingga rata dengan tanah. Masyarakat juga dianiaya hingga luka-luka, mobil kecil milik Rahman yang biasa dipakai untuk mengantar anaknya sekolah dirusak dan dibakar," ungkapnya.

Lanjut Poltak, tidak sampai disitu saja, Rahman dan 3 warga lainnya juga dikriminalisasi dan diamankan dengan tuduhan sebagai provokator. Ibaratnya "sudah jatuh ditimpa tangga pula". Apalagi Rahman beberapa waktu yang lalu menjadi korban pembacokan.

"Saat di Polrestabes Medan, Rahman Tuah menghubungi saya yang sedang berada di Siborong-borong. Dia menangis minta tolong karena tidak punya siapa-siapa dan tak punya apa-apa lagi. Dia kemarin dibacok, hartanya sudah habis, rumahnya sudah dihancurkan, mobil dibakar dan dia ditangkap Polisi lantaran dituduh menjadi provokator. Mendengar hal itu saya menangis dan berdoa kepada Tuhan untuk menunjukkan jalan yang terbaik bagi masyarakat terzolimi," ungkapnya.

Poltak selanjutnya mencoba berbicara dengan penyidik melalui video call WhatsApp untuk menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya. Serta dasar hukum yang dimiliki oleh Rahman Tuah Nasution dan masyarakat Kampung Kompak atas tanah dan rumah mereka. Dia juga mengingatkan penyidik bahwa mereka telah salah dalam melakukan penahanan terhadap Rahman dan 2 warga lainnya. Karena yang sebenarnya Rahman adalah korban.

"Setelah vidio call, saya kembali berdoa kepada Tuhan agar penyidik-penyidik itu dijamah Tuhan hatinya guna melakukan proses hukum yang benar dan adil. Supaya mereka juga tidak melakukan yang jahat terhadap sesama, karena itu dosa dan kejahatan. Tak lama saya mendapat kabar bahwa Rahman dan 2 warga sudah boleh dipulangkan. Dia juga sudah membuat laporan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor I tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimasud dalam Pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP dan atau 351 KUHP dengan kerugian Rp 700 juta," terangnya.

Pengacara itu melanjutkan, usai membuat laporan, Jumat sekira pukul 03.00 WIB, Rahman langsung pulang ke rumahnya dan bertemu istri serta anaknya.

"Pesanku kepada kalian semua (penyidik Polrestabes Medan), aku cinta Polisi, aku sayang Polisi. Tanpa Polisi negara akan bubar. Jadi lakukanlah tugasmu dengan benar dan baik. Jangan mau dipakai dan diperalat mafia, pengembang dan preman jahat untuk kepentingan pribadinya dengan mengorbankan rakyat miskin dan kecil," harapnya mengakhiri.

Sebelumnya, buntut ricuh konflik di lahan garapan Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang terjadi pada, Kamis (11/7/2024) pagi hingga siang, tiga warga diamankan polisi.

Ketiga warga yang melakukan perlawanan karena berjuang mempertahankan lahan diamankan polisi atas tuduhan sebagai provokator beberapa jam usai pecah bentrok. Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial  RTN (50), A (48) dan HL (42).

"Ketiganya kami duga sebagai provokator," kata Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean didampingi Kasi Humas Iptu N Nasution, Kamis malam.

Lanjutnya, saat kericuhan terjadi, beberapa orang petugas mengalami luka-luka diduga karena terkena lemparan batu. Bahkan 1 mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemkab Deliserdang menjadi sasaran orang tak dikenal hingga dibakar. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini