Adhyaksa Konsisten Usut Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan Percut Seituan

Sebarkan:

Kejaksaan Negeri Deliserdang
DELISERDANG | Pengusutan kasus korupsi pengelolaan anggaran kebersihan di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tahun 2023 dengan kerugian negara sebesar 410 juta hingga kini masih dalam penyelidikan pihak Tim Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Meski dikabarkan kalau Camat Percut Sei Tuan, AFS sudah mengembalikan Tagihan Ganti Rugi ( TGR) secara bertahap hingga selesai,namun penyidik masih konsisten melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terkait kasus ini.

Tim Adhyaksa ini menelisik unsur niat dari para oknum pejabat Kecamatan yang dipercaya mengelola anggaran negara tersebut apakah memenuhi unsur niat sengaja melakukan tindak pidana korupsi. Karena dalam proses hukum bila ditemukan unsur niat dari pejabat negara itu melakukan tindak pidana korupsi akan tetap melalui proses hukum dan pengembalian adalah keringanan dalam tuntutan hukum.

" Sampai saat ini proses penyelidikan masih dilakukan tim, nanti perkembangan kami sampaikan kembali," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali SH. Kamis 18/7/2024.

Proses pengusutan korupsi Anggaran Kebersihan di Kecamatan Percut Sei Tuan sudah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak dua bulan lalu. Berdasarkan hasil audit BPK RI dalam temuan kerugian negara dipengelolaan anggaran kebersihan tentang laporan pembelian BBM dan olimesin transportasi angkutan sampah.

Untuk hasil audit pengelola anggaran kebersihan juga ditemukan ada kerugian negara namun yang paling besar itu adalah Kecamatan Percut Seituan mencapai 410 juta dari total keuangan yang digunakan Rp 799 juta. Upaya membobol kas negara ini diduga dilakukan dengan membuat bon fiktif hanya lampiran foto copy dengan alasan bon asli sudah pada hilang. Atas hal itu yang tidak diakui oleh tim audit BPK menganggap itu kerugian negara yang wajib diganti rugi oleh Camat Percut Seituan.

Kasus ini ramai dikomentari masyarakat, terutama warga Kecamatan Percut Seituan yang mendukung pengusutan kasus ini di tuntaskan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang. Melihat bahwa ada dugaan niat jahat dari oknum pengguna anggaran itu mengambil keuntungan pribadi dalam pengelolaan anggaran kebersihan di Kecamatan Percut Sei Tuan.

" Itu anggaran 2023, coba Kejaksaan usut penggunaan anggaran sebelumnya mungkin dikorupsi juga itu, enak kali pejabat itu korupsi pantesan Percut Seituan ini tidak beres pengelolaan sampah. Belum lagi urusan lain pungli pengurusan surat tanah, jatah fee parkir, CSR industri dan lainnya. Usut tuntas itu Kejaksaan," pungkas Tanjung Warga Percut Sei Tuan.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini