Alamak! Penjabat Bupati Taput Tunjuk 7 ASN Sebagai Ajudannya, DPRD Taput : Pemborosan Anggaran

Sebarkan:

TAPUT | Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing menugaskan 7 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) untuk menjadi ajudannya yang membantu Pj. 


Bupati dalam melaksanakan tugas -tugasnya. Belum diketahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga Pj.Bupati Taput memiliki ajudan lebih banyak dibandingkan Bupati Taput defenitif terdahulu.


Tidak tanggung, jika biasanya ajudan kepala daerah adalah PNS muda dengan golongan III, maka tiga dari tujuh ajudan Pj. Bupati Taput tergolong PNS senior dengan golongan IV. Bahkan dua diantaranya pernah menduduki jabatan setingkat eselon II.


Ikhwal mengenai penugasan 7 orang ajudan oleh Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing itu dipertanyakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara di hadapan Pj. Bupati Taput pada saat rapat paripurna di Kantor DPRD Taput, Senin, 15 Juli 2024.


Anggota DPRD Taput Jimmi Tambunan yang membacakan pendapat fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan hal apa yang menjadi urgensi sehingga Pj. 


Bupati Taput Dimposma Sihombing mengangkat ajudannya sampai sebanyak 7 orang. Di sisi lain, pengangkatan 7 orang ajudan disebut dapat menambah beban anggaran. Padahal saat ini Pemkab Taput sedang menekan pengeluaran anggaran.


"Penunjukan 7 ajudan oleh Pj.Bupati Taput menimbulkan pertanyaan  mengenai urgensi dan efesiensinya terutama dalam konteks pengelolaan anggaran. 


Apalagi saat ini kabupaten Tapanuli Utara sedang melakukan rasionalisasi anggaran, yang bertujuan untuk menekan pengeluaran dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif. Penambahan 7 ajudan dapat dilihat sebagai langkah yang kontra produktif. Karena hal tersebut dapat berpotensi menambah beban anggaran," kata Jimmi.


Penggunaan dana untuk penunjukan ajudan dalam jumlah besar dapat dianggap sebagai pemborosan, mengingat masih ada prioritas lain yang mungkin lebih mendesak dan membutuhkan pengalokasian anggaran.


"Diminta kepada Pj. Bupati Taput untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pengangkatan 7 ajudan tersebut," ucapnya.


Dalam kesempatan tersebut, setelah fraksi - fraksi di DPRD Taput menyampaikan pendapat fraksi masing- masing, Pj. Bupati Taput kemudian membacakan ulang saran dan masukan yang disampaikan oleh fraksi- fraksi di DPRD Taput tersebut.

    

Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan, seorang ajudan Bupati Taput menerima tunjangan sebesar Rp.5 juta setiap bulan.Selain tunjangan, seorang ajudan juga menerima biaya perjalanan dinas di setiap perintah tugas saat mengikuti kegiatan Pj. Bupati Taput di dalam maupun di luar daerah.


Untuk diketahui, 7 ajudan yang ditugasi oleh Pj. Bupati Taput yakni Andy Marojahan Situmeang, A.Md.Ak unit kerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah Tapanuli Utara, Chorintias Vinicius Pandu Mangaraja, SH di Bagian Hukum Setdakab Tapanuli Utara, Dody Patrick Ferian Sihombing di Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara, Ernaria Cita Siregar, A.Md di Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung, dr. Bobby Simanjuntak di Dinas Kesehatan Pemkab Taput, Drs. Satya Dharma Nababan, M.Si di kelurahan Pasar Siborongborong, Marito Sawitri Delila Simanjuntak, SH, MAP.

Penulis: Alfredo Sihombing 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini