Foto bersama para kepala desa dengan Komisi IV DPRD dan Kadis PMD Madina usai RDP. (Sahrul) |
MANDAILING NATAL|Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Madina yang dipimpin Kepala Desa Huta Baringin, Panyabungan Barat, Miswaruddin SE bersama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menuntut pemerintah daerah untuk merealisasikan pemberian tunjangan kepala desa.
Hal itu, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Tuntutan tersebut disampaikan APDESI dan PAPDESI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD yang dihadiri Kadis PMD Madina, Irsal Pariadi S.STP di ruangan Banmusy, Rabu (24/7/2024).
Selain tunjangan, mengenai penghasilan tetap (Siltap) kepala desa agar dicairkan setiap bulannya juga turut diminta. Kemudian, terkait perda yang membahas aturan pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.
Miswaruddin mengatakan, meskipun sudah ada aturan pemberian tunjangan, namun para kepala desa di Kabupaten Madina belum pernah sama sekali menerima hak itu. Bahkan menurutnya, hanya kepala desa di Kabupaten Madina yang mengalami demikian.
"Sepengetahuan kami cuma kepala desa di Kabupaten Madina yang tidak menerima tunjangan," katanya.
APDESI dan PAPDESI Madina pun berharap Komisi IV DPRD segera mendesak pemerintah daerah merealisasikan hak-hak para kepala desa.
"Kami berharap anggota DPRD khususnya di Komisi IV sebelum masa jabatannya berakhir bisa menyelesaikan persoalan ini sehingga hak-hak kami terpenuhi," pinta Miswar.
Kepala Dinas PMD Irsal yang menanggapi menyampaikan, bahwa pihaknya telah membuat nota dinas kepada bupati Madina untuk usulan realisasi pemberian tunjangan kepala desa. Irsal mengatakan, saat ini tinggal menunggu persetujuan bupati.
Dia juga menjelaskan, adapun besaran tunjangan kepala desa yang direncanakan yakni sebesar Rp, 1,5 juta per bulan.
"Nota dinas sudah kita buat tinggal menunggu persetujuan pak bupati. Untuk besaran tunjangannya Rp, 1,5 juta per bulan, tapi nanti tergantung berapa yang disetujui pak bupati dan DPRD," jelasnya.
"Mudah-mudahan DPRD nantinya juga meloloskan hal ini," sambungnya.
Mengenai permintaan penghasilan tetap kepala desa dicairkan setiap bulan, Irsal menerangkan hal itu harus terlebih dulu mengubah sistem yang ada. Sebab, dia menyebut, penghasilan tetap kepala desa anggarannya berasal dari sumber ADD yang ditransfer per triwulan oleh pemerintah pusat.
Kemudian mengenai aturan pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa, menurut Irsal saat ini prosesnya masih dalam pembahasan di Kementerian terkait.
"Poin-poinnya sudah kita susun dan ajukan ke Kemenkumham," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD, antara lain Nis'at Sidik, Edi Anwar, Sobir, dan Marganti saat RDP itu turut menyampaikan dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan oleh para kepala desa. Mereka pun meminta pemerintah daerah merealisasikan hak-hak kepala desa sesuai aturan yang ada.
"Pak Kadis, segera dimasukkan hal ini ke DPRD, biar bisa kami tindaklanjuti," kata mereka.
Terpisah, Ketua APDESI Madina Miswaruddin mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi IV DPRD dan Kadis PMD Madina, atas aspirasi yang mereka sampaikan ditanggapi dengan baik.
Kepada rekan-rekan kepala desa baik di APDESI maupun PAPDESI, ia juga turut menyampaikan ucapan terimakasih.
"Rekan-rekan juang kepala desa terima kasih atas kehadirannya, kita harus kompak untuk memperjuangkan hak-hak kita," pungkasnya saat diwawancarai usai RDP tersebut. (Rul)