Terdakwa mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar saat mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar, Senin (15/7/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dihukum masing-masing 18 bulan (1,5 tahun) penjara.
Selain itu majelis hakim diketuai M Nazir juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Majelis hakim bukan hanya tidak sependapat dengan pasal yang terbukti di persidangan, lamanya pemidanaan terhadap kedua terdakwa. Tapi juga besarnya kerugian keuangan negara atas pembangunan 2 ruangan kelas baru (RKB) yang dipinjam terdakwa Nurkholidah Lubis dari sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Komite Sekolah.
Kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan diri Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.
Fakta menarik dalam perkara a quo, mantan orang pertama di MAN 3 Medan itu bermaksud untuk membantu Parsaulian Siregar (berkas terpisah) yang sama-sama aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Hanya karena sama-sama aktif di organisasi PMII, terdakwa Nurkholidah Lubis pekerjaan rehab dua RKB MAN 3 Medan. Sedangkan Parsaulian Siregar tidak memiliki pengalaman teknis di bidang bangunan. Parsaulian Siregar kemudian meminta Harianto alias Dedi Saputra untuk mengerjakannya,” urainya.
Majelis hakim tidak sependapat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311.006.000. Majelis hakim atas keyakinannya menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negaranya, sebesar Rp152.180.000.
Uang yang dipinjamkan terdakwa Nurkholidah Lubis dipergunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler MAN 3 Medan. Yang diuntungkan adalah semua siswa.
“Untuk itu terdakwa Nurkholidah Lubis dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40.180.000,” kata hakim ketua.
Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta dengan subsidair setahun penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Julita Purba, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.
5 Tahun
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Medan. Julita Purba sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Keduanya dinilai relah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Nurkholidah Lubis dikenakan UP sebesar Rp169.900.000 dan Parsaulian Siregar Rp169.900.000 dengan subsidair masing-masing 3 tahun penjara. (ROBERTS)