𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Seorang pria pengendara Honda Scoopy nopol BK 5129 WAF, dihadang dan diamankan Tim Opsnal Unit II, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu, menjelaskan, pria ini ditangkap di Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, Rabu (17/7/2024) sekira pukul 19:30 WIB
Dipaparkan Jhonny. Pelaku, AP, 30, warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, diduga sindikat pengedar narkotika jenis sabu sabu
"Penangkapan AP berawal dari laporan warga yang resah, menyebut ada peredaran narkotika di sekitaran Sumber Jaya diduga oleh pelaku AP"
"Pada penyelidikan, Tim Opsnal menemukan pelaku sedang mengendara sepeda motor Honda Scoopy yang kemudian dihadang sergap di wilayah Siantar Martoba," Ungkap Jhonny Pasaribu, Sabtu (20/7/2024) petang
Dari tersangka Tim Opsnsl menemukan barang bukti berupa satu (1) unit HP merk VIVO dan satu (1) buah kotak rokok Surya berisi dua (2) paket narkotika jenis sabu yang dijepitkan di stang sepeda motor scopy miliknya.
Tersangka AP mengaku sabu itu miliknya dan masih ada menyimpan sabu dirumahnya, di Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar
Mendapat pengakuan, Tim langsung memboyong tersangka kerumahnya. Petugas menemukan dua (2) paket narkotika jenis sabu, satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) toples berisi 18 bungkus plastik klip kosong yang di simpan dekat jendela kamar mandi
Tersangka AP berserta 4 paket sabu total seberat bruto 2,34 gram dan barang bukti lainnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
"Tersangka AP sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut," Pungkas AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)