BC kualanamu sita barang kiriman dan bawaan penumpang dari Luar negeri |
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan atas sejumlah 325 Pcs merupakan eks tegahan periode September 2023 sampai dengan Maret 2024.
Kepala Bea Cukai Kualanamu Moh Zamroni mengungkapkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
"Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dipecahkan dan dengan cara yang lainnya sampai barang hasil pencegahan dan penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis," sebut Zamroni.
Disebutkan, jenis barang yang dimusnahkan berupa: Alat Kesehatan, Alat Elektronik,
Handphone, Spare Part, Pakaian, Obat, Makanan, kosmetik, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan berbagai macam barang-barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terselesaikan.
Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp88.160.000.
Bea cukai Kualanamu sempat diterpa isu pungli.
Terkait dugaan pungli IMEI telepon seluler impor tahun 2023 lalu bermula dari surat terbuka milenial Bea Cukai yang resah dengan sejumlah oknum nakal di institusinya.
Surat terbuka itu viral setelah akun Twitter @PartaiSocmed menyebarluaskan ke publik.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, Ditjen Bea Cukai belakangan mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam pungutan IMEI dan telah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.
Adapun modus yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone tertentu.
Praktik dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari iPhone menjadi jenis Android. Hal itu guna memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai US$500. Dengan demikian, penumpang tidak perlu membayar bea masuk.
Diduga ada imbalan yang diberikan penumpang kepada petugas atas proses tersebut, berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1 juta per unit.
Nilai ini jauh lebih murah daripada membayar bea masuk yang disebut mencapai Rp5 juta.( Wan)