Bertepatan HBA ke-64, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Provsu dkk

Sebarkan:


Tersangka mantan Kadis BMBK Provsu berinisial BP dkk beberapa saat sebelum dititipkan ke Rutan Kelas I  Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (22/7/2024) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) berinisial BP.

Penahanan BP selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama 2 tersangka lainnya yakni AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTJJ- Tarutung / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 yang jatuh pada hari ini.

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan tentang dilakukannya penahanan terhadap 3 orang tersangka.

“BP dan kawan-kawan (dkk) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) - Batas Labuhanbatu Utara (Labura), setelah ditemukan minimal dua alat bukti.

Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” urai mantan Juru Bicara Kejati Sumut itu.

Yakni Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa - Batas Kabupaten Labura, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000. 

Adapun sumber dana pelaksanaan kegiatan, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun anggaran (TA) 2021.

Indikasi tipikornya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Tersangka Baru

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, primair Pasal 2 ayat (1). Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. 

Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” pungkas Yos A Tarigan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini