𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Buron satu bulan, pelarian RS alias R, 50, warga Komplek exTerminal Suka Dame, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, akhirnya kandas diborgol Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, Minggu, (28/7/2024) sekira pukul 15:00 WIB
RS alias R, diburu lantaran kabur usai menganiaya korban, Sahala Situmorang, 57, warga Desa Perbatasan Harian, Kabupaten Samosir, Jumat, 28 Juni 2024, lalu, sekira pukul 23:30 WIB
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan SH, mengatakan, akibat penganiayaan ini, korban Sahala Situmorang mengalami luka serius dibagian wajah hingga harus opname di salah satu rumah sakit di Pematangsiantar
"Awalnya korban bersama temannya mengunjungi satu Lapo Tuak di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar," Ujar AKP Riswan, Senin (29/7/2024) pagi
Di Lapo Tuak, Lanjut Kapolsek. Korban dan tersangka RS alias R terlibat cek cek berujung pemukulan dibagian wajah Sahala Situmorang secara berulang ulang
"Korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan (jahit luka, red), selanjutnya membuat Laporan Polisi (pengaduan) ke Polsek Siantar Martoba," Ungkap Riswan
Menyahuti aduan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi untuk meringkus pelaku
Upaya penyelidikan membuahkan hasil, Minggu, 28 Juli 2024, pelaku terpantau sedang berada di exTerminal Suka Dame
Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu P Damanik SH. MH langsung bergerak mengejar
"Pelaku berhasil kita amankan di Terminal Suka Dame dan langsung dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan lanjut guna penegakan hukum," Ujar Iptu P Damanik
Tersangka dijerat melakukan tindak pidana Penganiayaan sebaagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)