𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pasangan suami istri (Pasutri), diduga pengedar nsrkotika, Andi Junaidi alias Caplin, 46, dan Junita Asriani Lubis alias Juni, 40, warga Jalan Nagahuta, Desa Nagori Bosar Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis dinihari (18/7/2024) 00:10 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH menjelaskan, pasangan ini ditangkap saat melintas di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar
"Awalnya informasi dari masyarakat yang menyebut ada peredaran narkoba di wilayah tersebut," Ungkap Jhonny Pasaribu
Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi dan berhasil mendapatkan nama diduga pelaku
"Dalam pengintaian, Tim melihat target sesuai ciri ciri disebut warga sedang melintas mengendarai sepeda motor masing-masing di Jalan Sibatubatu. Keduanya dihadang lalu diamankan," Ujar Jhonny menambahkan
Penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti satu (1) dompet kecil berisi sepuluh (10) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5.11 gram, satu (1) lembar plastik klip kosong, satu (1) unit handphone merk OPPO
Kemudian turut diamankan satu (1) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, satu (1) unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 3175 MF, satu (1) unit timbangan digital dan dua (2) buah sendok terbuat dari pipet (sedotan)
Diinterogasi, Junita Asriani mengaku barang bukti sabu sabu yang ditemukan milik suaminya Andi Junaidi alias Caplin
Pasangan suami istri berikut semua barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar guna penyidikan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandas AKP Jhonny Pasaribu (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)