MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana didampingi para Kasubdit kembali menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restorasi atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian penuntutan dua tersangka asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan Asahan, setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Koordinator, para Kasi dan diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (25/7/2024) dari ruang vicon lantai 2 Kantor Jalan AH Nasution, Medan.
Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, ekspos perkara humanis tersebut juga diikuti para mahasiswa yang sedang magang di Kejati Sumut.
Masing-masing atas nama Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, asal Kejari Asahan serta Surya Ginting alias Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana, asal Kejari Binjai.
"Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai," papar Yos A Tarigan.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan. Tersangka dalam hal ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.
"Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat," paparnya.
Itu artinya, penghentian penuntutan dengan cara humanis ini lebih melihat kepada esensinya. Dengan tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban, harmoni di tengah masyarakat kembali normal.
"Harapan kita ke depan, dengan penghentian penuntutan secara humanis ini lebih menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar hukum dan selalu menjauhi yang namanya hukuman," tegasnya. (ROBS)