Teks Foto: Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andre Setiawan ( Istimewa) |
DELISERDANG |Menyikapi keluhan warga yang tidak direspon pemerintah Desa, hingga aparat penegak hukum (APH), terkait aktivitas galian C diduga ilegal di Dusun 3, Desa Selamat, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Andre Setiawan, mengatakan jajaran Polresta Deliserdang dan Polsek Biru Biru sudah diperintahkan untuk menindak tegas galian c diduga ilegal tersebut.
"Kami sudah memberi petunjuk dan arahan kepada Polresta Deliserdang dan Polsek Biru Biru untuk menindak tegas galian c diduga ilegal tersebut," kata Kombes Andre saat dikonfirmasi melalui whatssapp, Rabu (24/7/2024).
Andre pun juga mengucapkan terimakasih kepada wartawan atas informasi yang telah disampaikan.
"Terimakasih saya ucapkan kepada wartawan atas informasinya," tandas Kombes Andre.
Sebelumnya, Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya meminta APH segera menghentikan kegiatan galian tersebut, karena sangat menggangu kepentingan umum dan juga berimbas kepada kesehatan warga masyarakat.
Hal ini disampaikan wakil ketua GRIB Jaya PAC Kecamatan Biru Biru, Rinto, kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Teks Foto: Waka GRIB Jaya PAC Sibiru-biru, Rinto.
Rinto menegaskan agar pemerintah dan APH respon terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat, jangan mengutamakan kepentingan sepihak termasuk pengusaha.
Akibat adanya galian di Desa Selamat itu, banyak warga dan pengguna jalan mengeluh, jalan utama Biru Biru seolah olah seperti jalan proyek, padahal akses jalan ini milik umum.
Teks Foto: truck pengangkut hasil galian tanah merah mengganggu pengguna jalan.
Kongkalikong antara pengelola tambang (Galian C) yang berada di Dusun 3 Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang makin menguat.
Pasalnya, konfirmasi wartawan terkait aktivitas tambang berupa tanah merah yang diduga ilegal tersebut tidak ada respon dari tampuk penegak hukum di Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK yang dikonfirmasi, terkait aktivitas tambang diduga ilegal itu pada Selasa (23/7/2024) tidak menjawab. Demikian juga dengan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Rizki Akbar SIK MH yang dikonfirmasi belum memberi jawaban.
Dengan kebungkaman Kapolres dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menimbulkan asumsi negatif bagi warga masyarakat dan juga Ormas di Kecamatan Sibiru-biru, dan menilai instansi- instansi terkait mulai dari tingkat Desa sudah mendapat "upeti " dari pengusaha galian C itu. (Jasa)