Teks Foto: Izin tambang tanah dan tanah liat di dusun 3 Ajibaho desa Selamat kecamatan Sibiru-biru Deli Serdang. |
DELISERDANG | Aktivitas penambangan tanah liat yang beroperasi di Dusun 3 Ajibaho Desa Selamat Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara disebut memiliki izin diminta dikaji ulang.
Perusahaan yang mengexploitasi tambang galian C tersebut juga dinilai tidak memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini berkaitan dengan protes sebagian warga masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi serta pengguna jalan yang cukup terganggu dengan exploitasi galian tanah tersebut.
Saat ini, keresahan warga karena kualitas udara yang disebabkan oleh abu tanah yang berasal dari sisa material yang terjatuh dari truk pengangkut hasil tambang saat keluar lokasi yang tiap harinya dalam jumlah besar.
Material sisa tambang yang tercecer di badan jalan ini, mengakibatkan debu yang bisa membahayakan kesehatan warga sekitar. Hal ini ditengarai akibat minimnya penanganan dari pelaku usaha pertambangan dalam mengatasi dampak lingkungan dari aktivitas penambangan.
Sejumlah warga Desa Selamat, Sidodadi dan Ajibaho mengeluhkan kondisi ruas jalan Biru biru di penuhi dengan polusi debu yang mencemari udara berasal dari truk pembawa material galian C yang melintas dan menguasai jalan raya.
Jalanan semakin sempit karna truck pembawa matrial tersebut berkonvoi seolah olah tidak memperdulikan pengendara lain.
Hal ini disampaikan sejumlah warga dan pengguna kepada awak media ini Senin (29/7/2024).
Pantauan dilapangan, terlihat konvoi truk melintas di kawasan jalan besar Biru biru Deli Serdang. Truk ini membawa material galian C yang digali dari Dusun 3 Ajibaho Desa Selamat beberapa hari belakangan ini yang mengakibatkan ruas jalan tersebut di penuhi debu dan mencemari udara.
Diduga pengusaha galian tidak memperdulikan kondisi jalan serta pencemaran udara yang muncul. Kabarnya, karena sejumlah pejabat kecamatan mulai dari tingkat desa sampai kecamatan dilibatkan dalam pembukaan proyek ini terkesan ada “arogansi”.
” Sewaktu pembukaan mereka kumpul di lokasi galian dan ada acara sambutan dan makan bersama. Mungkin dianggap tidak muncul problem kalau sudah begini, ” ujar warga Desa Selamat lainnya yang identitasnya enggan disebutkan.
Informasi yang diperoleh dari warga yang menghadiri acara pembukaan, diprediksi lahan yang digali adalah lahan pertanian produktif. Alasannya, di lahan itu masih terpantau tumbuh tanaman palawija dan kepala sawit.
Terkait dalam hal ini, Kabid Pengendalian Lingkungan DLH Kabupaten Deli Serdang ,R.Silaen, yang dikonfirmasi terkait dampak polusi udara yang di timbulkan galian C tersebut menjelaskan, bahwa untuk galian C bukan ranahnya DLH Kabupaten ," itu ranahnya propinsi bang, baik izin, amdalnya juga ranah propinsi, jika mau konfirmasi bisa di tanyakan ke UPT DLH propinsi yang kantor nya dekat UPT dishut"ujar R.silaen ,menjawab konfirmasi wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, bagian UPT DLH Provinsi belum berhasil dikonfirmasi team wartawan. ( Jasa)