𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Polres Simalungun mengamankan lima (5) warga Desa Sihaporas, dari areal Hutan Tanaman Industri Toba Pulp Lestari (HTI-TPL), Sektor Aek Nauli, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin (22/7/2025) sekira pukul 05:00 WIB
Dari lima (5) yang diamankan, empat (4) diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama di Sihaporas
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.Tr.K. S.Ik. MH dalam siaran press menyebut, proses hukum terhadap para tersangka telah dilakukan dan telah dikirim ke Lapas Kelas II-A Pematangsiantar
"Jumlah tersangka dalam kasus ini empat dari lima yang sebelumnya kami amankan," Ujar AKP Ghulam
Kasus di Desa Sihaporas ada dua laporan, masing masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang penganiayaan dan pengerusakan barang yang melanggar Pasal 170 KUHP, dengan tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita
Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 pelanggaran Pasal 170 tentang penganiayaan, dengan tersangka Jonny Ambarita, Giofani Ambarita serta Farando Tamba alias Ando. "
"Atas nama, Jonny Ambarita terlibat dalam kedua laporan tersebut," Ujar Ghulam
Kasus ini masih dalam pengembangan dengan beberapa orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari empat tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya: Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus pengeroyokan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/226/IX/2019/Simalungun, tanggal 16 September 2019, yang telah dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan
"Hal ini tidak menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan mereka masih melakukan perbuatan yang sama," Tambah AKP Ghulam menyesali
Ditegaskan Ghulam, Polres Simalungun akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
"Polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Kami memastikan bahwa ruang publik harus aman dan nyaman tanpa ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun," Tegas AKP Ghulam.
AKP Ghulam membantah informasi yang beredar mengenai ada tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal dan menegaskan informasi tersebut adalah hoax.
"Kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban," pungkasnya (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)