![]() |
Dua tersangka Pengedar Sabu |
Polisi menyebutkan bahwa kedua pemuda berinisial ER (37) dan RAAF ( 16) warga Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. Supriadi SH, MH mengatakan bahwa tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu. Dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memilik dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu di Komplek TPO.
" tim melakukan teknik Undercover Buy menuju ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui ER dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, sebelum laki-laki ER menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut ER langsung ditangkap dengan satu orang rekannya RAAF," sebut Kasat Jum ' at 12/7/2024.
Tambah Kasat, didampingi kepala lingkungan personil Sat resnarkoba melakukan penggeladahan badan terhap kedua orang tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, Uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram.
" Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Niko (LIDIK), Kemudian terhadap ER dan RAAFbeserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat. (Surya/ wan)