LANGSA I Kepolisian Resort Langsa berhasil menangkap dua residivis narkotika dan menyita satu kilogram lebih sabu hasil penggerebekan di dua lokasi.
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini setelah dilakukan penyelidikan intensif yang dimulai dari informasi masyarakat, berujung pada penggerebekan di dua lokasi dan menangkap dua residivis narkotika.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (17/7/2024) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
Berangkat dari informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari senin (15/7/2024) sekira pkl. 21.00 wib tim kepolisian melakukan penggerebekan disebuah rumah di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Pada penggerebekan itu pihak kepolisian mengamankan seorang pria bernama S Alias Pak Chik (58) beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kabupaten Aceh Timur dan pada pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia, Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, polisi berhasil mengamankan Z (45), yang diduga sebagai penjual sabu tersebut kepada S, disitu tim juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor milik Z.
Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dan diamankan ke Mapolres Langsa diantaranya satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, dua unit handphone dan dua sepeda motor, terang Kapolres.
Sedang kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kini berada di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolres. (ed).