MEDAN | Tim JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/7/2024) menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas berikut kelima tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan informasi tersebut.
Usai menerima pelimpahan tahap II, tim JPU Kejati Sumut selanjutnya menyerahkan berkas perkaranya ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy.
Para tersangka kemudian dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan
"Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023," kata Yos A Tarigan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, DT sebagai Sekretaris Disdik, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian wiraswasta berinisial F dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan.
Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
AH dkk dijerat dengan sangkaan Pasal 12 Huruf E. Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," pungkas mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut. (ROBERTS)