Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Kejari Medan Klarifikasi 2 Orang Dinkes

Sebarkan:

Dokumen foto Kantor Dinkes Kesehatan Kota Medan. (MOL/Int)





MEDAN | Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 mulai menggeliat. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah melakukan klarifikasi.

Hal itu dibenarkan Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochammad Ali Rizza, Selasa sore tadi (23/7/2024).

Penanganan kasusnya baru memasuki tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Untuk sementara belum bisa diinformasikan mendetail ke awak media.

“Ada. Dua tadi kita mintai klarifikasi. Dari Dinkes Kota Medan?” kata Mochammad Ali Rizza singkat saat dicecar wartawan.

5 Perkara

Sementara catatan awak media dalam 12 bulan terakhir, Kejari Medan telah melimpahkan sebanyak 5 perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Medan. Belum satu pun berakhir dengan vonis lepas maupun bebas.

Pertama, atas nama Ariady, mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi periode tahun 2021 sampai 2022 dan Munawwarah (berkas terpisah) selaku selaku pengelola agunan terkait raibnya 1,8 kg emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Kedua, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan Restu Utama Pencawan dan eks Bendahara Dana BOS Ismail Tarigan, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dan dana Komite Sekolah dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.846.037.100.

Ketiga, atas nama Prof Dr Saidurrahman selaku mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) dan kawan-kawan (dkk) terkait penggunaan dana pada Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.

Keempat, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan berinisial Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar.

Kelima, mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan dr Bambang Prabowo MKes dkk
terkait penggunaan Badan Layanan Umum (BLU) dan baru bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Kerugian keuangan negaranya sebesar Rp8.059.455.203. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini